Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu dan Extacy
Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy dengan meringkus satu tersangka di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, Sabtu (14/11).
Tersangka berinisial ES (27) warga Rejo Asri Kelurahan Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Waykanan pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan Extacy di Kabupaten Waykanan.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 00.30 WIB dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES di salah satu rumah di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.
Dalam penindakan Satnarkoba Polres Waykanan menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1,5 tablet warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy yang ditemukan pada kantong baju sebelah kiri bagian depan TSK.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar kasat Narkoba.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




