Diduga Selewengkan Dana Desa, Kapekon Banjarmanis Ditahan Kejari Tanggamus

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kapekon Banjarmanis Ditahan Kejari Tanggamus

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menahan oknum Kepala Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak berinisial M, Rabu (17/3). Dia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Sebelum ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kotaagung, Muflihan lebih dahulu diperiksa kesehatannya ,setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Muflihan dibawa menggunakan mobil Avanza warna hitam yang merupakan kendaraan dinas Kejari Tanggamus sekitar pukul 15.05 WIB.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus M.Riska Saputra mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P.Duarsa mengatakan bahwa Muflihan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung. Adapun penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor print-09/l.8.19/Fd.2/03/202.

"Penetapan tersangka lantaran sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dan dalam pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan penahanan, pertimbangan penyidik karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya," ujar Riska Saputra.

Dijelaskan Riska Saputra, pada tahun 2018 pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) sebesar Rp1.508.686.846 dan pada tahun 2019 mendapatkan APBP sebesar Rp1.466.866.564 dana tersebut digunakan untuk untuk kegiatan pembangunan, operasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.

"Pelaksanaan kegiatan di pekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj), namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan," terang Riska

Riska melanjutkan bahwa saat mengelola APBP tahun 2018 dan 2019 tersebut, tersangka M yang merupakan kepala pekon aktif hingga tersebut tidak melibatkan badan hippun pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain sehingga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan muncul kerugian negara.

"Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta," ucapnya.

Masih kata Riska bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejati Lampung, namun lantaran Locus Tempus berada di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menghitung merugi negara," ujar Riska.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik Kejari Tanggamus menjerat M oknum kepala pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tanggamus Syarif Zulkarnain mengaku belum mengetahui Ikhwal penetapan tersangka dan penahanan kepala pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak. Pemkab lanjut Syarif dalam permasalahan ini akan terlebih dahulu mengkroscek kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Tanggamus.

"Kami belum menerima informasi dari kejari Tanggamus, tentu yang pertama dilakukan yakni mengecek dulu dan dalam hal ini kami tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah," singkat Syarif.(rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: