Curi Dua Unit HP, Warga Sukanegara Ditangkap Polisi
Medialampung.co.id - Team Dhemit Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Sabtu (26/3) kemarin menangkap HY (41) warga Pekon Sukanegara Kecamatan Pesisir Tengah.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H. M.H., melalui Panit I Reskrim Polsek setempat, Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan, tersangka HY yang ditangkap di kediamannya itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/167/III/ 2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/PLD LAMPUNG, tanggal 26 Maret 2022. Dengan korban atas nama Aji Agus Wabto, seorang buruh tani warga Pekon Panggungrejo Utara Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Berdasarkan laporan itu, jajaran unit reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” katanya, Minggu (27/3).
Dijelaskannya, HY ditangkap dalam kasus pencurian dua unit Handphone (HP) milik korban. Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi pada Selasa (15/3) sekitar pukul 01.00-03.00 WIB, saat korban sedang tidur dibangunan lantai dua di rumah korban (pelapor-red) yang sedang dibangun di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah.
“Tersangka mencuri dua unit HP milik korban yang sedang di charger di dekat kaki korban disaat korban sedang tidur,” jelasnya.
Ditambahkannya, sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan melihat dua unit HP dan satu buah tas dompet miliknya itu sudah tidak ada ditempat.
Setelah dilakukan pencarian di lokasi itu tidak ada, dan korban menduga bahwa telah dicuri.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta rupiah. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.
“Dari hasil penyelidikan, Team Dhemit Reskrim Polsek Pesisir Tengah pada Sabtu (26/3) mendapat informasi bahwa terduga pelaku Curat itu sedang berada di rumahnya,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, ketika itu juga team langsung melakukan penangkapan terduga pelaku Curat tersebut sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain pelaku, team juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit HP merk Vivo Y12, dan satu unit HP merk Real Me C15 warna biru.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua unit HP di Pekon Pahmungan.
Dalam melakukan aksinya, pelaku dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang. Kemudian naik ke lantai dua melalui tangga.
“Pelaku beserta barang bukti (BB) kini sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman Tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




