Curi Celengan Tetangga, Residivis Kembali Masuk Bui
Medialampung.co.id - Gara-gara celengan mencuri S (35) kini harus mendekam di sel Mapolsek Pardasuka Polres Pringsewu sejak Sabtu (2/10).
Warga Pardasuka itu diamankan di rumahnya, karena selain mencuri Tiga buah celengan berisi uang sekitar Rp 10 juta ternyata juga mengambil Dua ekor burung jenis Kacer milik Ahmad Syafei (35).
Pencurian yang dilakukan sendirian itu terjadi pada Kamis tanggal 26 Agustus lalu sekitar jam 19.30 WIB.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan, diduga tersangka melakukan pencurian di rumah korban yang sedang dalam posisi kosong.
S masuk melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci, lantas mengambil Dua ekor burung kacer dari dalam kurungan yang digantung di ruang dapur. Kemudian mengambil Tiga buah celengan yang terbuat dari plastik yang disimpan didalam dikamar korban.
“Korban baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut sepulang dari main sekitar jam 22.00 WIB. Yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian” terangnya.
Aksi pencurian terbongkar, dimana dari hasil penyelidikan polisi mendapat informasi dari salah satu warga yang menolak ketika akan dititipi burung. Dari sini kemudian dilakukan pengembangan ternyata S juga sempat membayar ongkos Service sepeda motor menggunakan uang receh yang diduga hasil pencurian.
"S mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah korban Ahmad Syafei yang tak lain merupakan tetangganya sendiri,” jelas AKP Lukman hakim, S.Pdi.
Anggota Polsek Pardasuka berhasil mengamankan barang bukti Dua ekor burung dari rumah kerabat S di wilayah Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Pengakuannya dari Tiga buah celengan yang hilang dari rumah korban, hanya mengambil Satu buah celengan yang berisi uang recehan sejumlah Rp 320 ribu.
"Uangnya telah habis dipergunakan untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor," bebernya.
Dari catatan Polisi ternyata S seorang residivis kasus pencurian yang bebas dari Lapas tahun 2015 lalu.
“Kini sedang dalam proses penyidikan , kepadanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Lukman Hakim.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
