Cemburu, Pemuda Ini Pukuli Pacarnya Hingga Babak Belur
Medialampung.co.id - Diduga akibat cemburu berat, FB (20) warga Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Waykanan, tega memukuli AS (18), teman wanita yang masih sekampung dengannya hingga babak belur.
Akhirnya FB harus menginap di hotel prodeo, karena sang rekan wanita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan seorang perempuan inisial AS (18) warga Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan mengalami luka lebam pada bagian wajahnya akibat pemukulan.
Menurut korban, kejadian tersebut terjadi pada Senin (21/3) pukul 19.00 WIB, pelaku berinisial FB (20) yang masih satu kampung dengan korban dan merupakan rekan lelaki korban datang menemui korban di rumahnya di Kampung Karya Agung.
“Saat di dalam rumah tersebut, FB meminta saya untuk untuk menyerahkan Handphone untuk diperiksa oleh FB, karena saya tidak memberikannya, pelaku langsung mendorong tubuhku serta berusaha merebut HP yang saya punya, dan karena tetap tidak saya berikan, dia yang mungkin kesal langsung memukuli saya dengan menggunakan kedua tangannya berkali-kali ke arah wajah atau pipi sebelah kiri dan tangan sebelah kiri yang mengakibatkan luka lebam, tentu saya tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Blambangan umpu,” ujar AS pada penyidik Polsek Blambangan umpu.
Pernyataan AS tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Ander Try Putra, dimana menurut Andre atas laporan tersebut Polsek Blambangan Umpu berkoordinasi dengan PPA Polres Waykanan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara
“Laporan diterima pada Rabu (23/3) pukul 13.00 WIB, dan langsung dilakukan tindak lanjut oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada saat berada di ladang di Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan,” ujar AKP Andre Try Putra,
“Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan kami bidik dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.” Imbuhnya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




