Asik Nyabu Dalam Kamar, Dua Sejoli Diamankan Polisi

Asik Nyabu Dalam Kamar, Dua Sejoli Diamankan Polisi

Medialampung.co.id. - Sepasang sejoli diamankan dari sebuah rumah di Kampung Ramanirwana, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah, Jumat (25/2). 

Keduanya yakni EP (29), warga Kampung Tanjungkerajan, Kecamatan Seputihbanyak, dan AYN (26), warga Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak.

Kapolsek Seputihraman Iptu Admar menyatakan keduanya diamankan ketika sedang patroli. 

"Ketika kami patroli curiga di salah satu rumah di Kampung Ramanirwana. Setelah dicek terdapat sejoli dalam kamar. Ketika digeledah didapat pirek, korek gas, pipet, bong, dan plastik klip berisi sabu," katanya.

Kedua sejoli ini, kata Admar, langsung dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sejoli ini mengaku sedang mengisap sabu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai dengan 12 tahun penjara," tegasnya.(sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: