2 dari 4 Komplotan Perampok Bertopeng Berhasil Dibekuk
Medialampung.co.id - Dua dari empat orang komplotan pelaku perampokan (Curas) menggunakan sebo ala-ala ninja, berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara bersama TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), pada Jumat (25/2) pukul 22.30 WIB di sebuah rumah Dusun Tamansari Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara.
Keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas menggunakan senjata api aktif saat hendak dilakukan penangkapan.
Komplotan ini melancarkan aksinya pada hari Jumat( 25/2) sekira pukul 20.30 WIB, menimpa korban an. Deni Kusnadi (28) warga Dusun Muara Balak Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura.
Diduga sebelum beraksi komplotan yang seluruhnya berjumlah empat orang ini lebih dahulu telah mengamati calon korban mangsanya
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menangkap dan mengamankan dua orang terduga tersangka masing-masing inisial RP (30) warga Dusun Taman Sari Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan KSR (40) warga Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura, Sabtu (26/2).
Mereka ditangkap di sebuah rumah Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara berikut disita barang bukti berupa satu bilah Senjata Tajam Jenis Laduk bergagang Coklat bersarung Cokelat, satu buah Senpi Rakitan jenis Revolver dengan 5 butir amunisi Aktif, tiga Unit HP Merk Nokia 105 warna hitam, Nokia 105 warna putih, satu unit HP Vivo Y 1915, satu pasang Sepatu warna coklat, satu buah celana Jeans warna biru, ATM BRI, dua buah kunci roda, satu buah kunci leter T, satu unit motor honda 70 warna merah dan uang Tunai Rp 95.000.
Dikatakan oleh Kasat Res AKP Eko, kronologis kejadian dan modus operandi (MO) yang dilakukan, saat korban sedang duduk dalam ruko/warung tiba-tiba didatangi empat orang tak dikenal memakai sebo (penutup wajah) langsung masuk melalui pintu samping.
"Salah seorang pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah istri korban (an. Asnah), satu orang menodong suami korban, satu orang bertugas menunggu pintu di belakang dan satu orang yang lain masuk kedalam kamar mengambil tas kresek di lemari berisi uang tunai Rp 30 juta," jelas AKP Eko.
Setelah dapat, kemudian pelaku masih memaksa korban untuk menunjukan uang yang lain dan berhasil mengambil uang sejumlah Rp 10 juta di loker kasir warung
Pelaku juga merampas handphone termasuk HP yang dipegang oleh korban Asnah dan barang barang lain dengan kerugian seluruhnya ditaksir Rp 50 Juta, setelah berhasil kedua korban diikat oleh pelaku menggunakan tali jemuran dan kain gendongan bayi, kemudian kabur dan korban pun melapor ke Polsek Sungkai Utara.
Lanjut Kasat, setelah mendapat laporan korban, tidak terlalu lama unit res Polsek berhasil mengidentifikasi pelaku bersamaan dengan tim TEKAB 308 yang saat itu sedang berada di Kecamatan Sungkai Utara langsung melakukan pengejaran ke Dusun Taman Sari dan kurang lebih dua jam setelahnya kita berhasil menangkap RP dan KSR. “Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senpi, kita tidak mau mengambil resiko dan terhadapnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, sementara dua orang pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran (DPO),” bebernya.
"Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Lampura dan sedang dilakukan pemeriksaan," pungkasnya (adk/ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




