Disway Awards

Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys Justru Klaim Rugi Rp504 Miliar

Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys Justru Klaim Rugi Rp504 Miliar

Reza Gladys menolak gugatan Nikita dan ajukan klaim balik Rp504 miliar-Foto Istimewa-

BACA JUGA:Erika Carlina Ultimatum DJ Panda dalam Proses Restorative Justice

“Itu akan jadi hari penentu apakah mediasi deadlock atau tidak. Hari ini baru mendengar jawaban awal dari pihak tergugat yang intinya menolak. Tapi keputusan final baru diumumkan pada 25 November pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, gugatan Rp244 miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani berawal dari dugaan pembatalan sepihak kerja sama promosi produk kecantikan milik Reza Gladys. 

Kuasa hukum Nikita lainnya, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena pembatalan itu kemudian diikuti penggunaan instrumen hukum pidana yang dinilai merugikan baik secara materiil maupun immateriil.

“Kerja sama itu seharusnya berjalan normal, tetapi kemudian dibatalkan dengan memanfaatkan jalur pidana. Ini menyebabkan kerugian bagi klien kami secara ekonomi maupun reputasi,” jelas Andi.

BACA JUGA:Ramai Diboikot Warganet, Azizah Salsha Akhirnya Buka Suara dan Sampaikan Klarifikasi Lengkap

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, yang menyebut bahwa Nikita sebenarnya berkewajiban memberikan ulasan positif sebagai bagian dari kerja sama iklan. 

Namun, perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pembatalan yang dilakukan Reza.

Dalam dokumen gugatan, Nikita menuntut kerugian materiil Rp4 miliar, kerugian akibat kelalaian Rp40 miliar, serta kerugian immateriil Rp200 miliar. Total seluruh tuntutannya mencapai Rp244 miliar.

Sebaliknya, dalam jawaban yang diajukan di persidangan, pihak Reza menyebut bahwa justru mereka yang merugi akibat tindakan Nikita. 

BACA JUGA:Sarwendah Didatangi Debt Collector, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi dan Dampaknya pada Keluarga

Kerugian itu diklaim mencakup kerusakan reputasi, penurunan penjualan, dan dampak lain yang menurut mereka mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

Marulitua menilai bahwa klaim tersebut hanyalah bentuk kontra-argumen yang tidak relevan dalam mediasi. 

Ia menilai angka Rp504 miliar hanya upaya untuk membangun narasi balik, bukan dasar hukum yang kuat. 

“Kalau mereka mau serius memperkarakan itu, ya silakan lewat gugatan rekonvensi. Kami siap menghadapi. Tapi mediasi tidak boleh dijadikan ajang adu klaim kerugian,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: