Disway Awards

Duh, Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba Saat Masih di Dalam Penjara

Duh, Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba Saat Masih di Dalam Penjara

Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air. 

Aktor Ammar Zoni lagi-lagi tersandung kasus narkoba, bahkan kali ini diduga dilakukan saat dirinya masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Rumor tersebut mencuat usai akun resmi @kejari.jakpus (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) mengunggah keterangan resmi di media sosial pada Rabu (8 Oktober 2025). 

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Ammar, yang merupakan mantan suami artis Irish Bella, terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama beberapa tahanan lain di dalam rutan.

BACA JUGA:5 Artis Cantik yang Pernah Dijodohkan dengan Kenny Austin, Termasuk Amanda Manopo!

“Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MAA alias AZ dkk,” tulis keterangan resmi akun tersebut, seperti dikutip Kamis (9 Oktober 2025).

Dalam unggahan itu juga dijelaskan bahwa Ammar Zoni diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika dari balik jeruji besi. 

Barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika jenis sabu dan ganja sintetis, yang ditemukan di lingkungan Rutan Salemba.

“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Para tersangka telah diamankan oleh petugas keamanan rutan (KARUPAM) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” lanjut pernyataan tersebut.

BACA JUGA:Aksi Adik Syahrini Comot Foto Chef Devina Berujung Permintaan Maaf

Kasus terbaru ini membuat Ammar Zoni kembali harus berhadapan dengan hukum. Berdasarkan keterangan Kejaksaan, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan keterlibatan Ammar dalam kasus tersebut.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tulis pihak Kejari Jakpus dalam pernyataan resminya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: