Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Baru terhadap Reza Gladys, Nilai Meroket Jadi Rp244 Miliar
Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Baru terhadap Reza Gladys. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys kembali memanas.
Setelah mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar yang sebelumnya diajukan, Nikita kini menggulirkan tuntutan baru dengan angka yang jauh lebih fantastis: Rp244 miliar.
Gugatan terbaru ini menjadi bukti bahwa konflik mereka belum mereda, bahkan memasuki fase yang lebih agresif di ranah perdata.
BACA JUGA:Ayah Ayu Ting Ting Pamer Perhiasan Bak Toko Emas Berjalan, Warganet Ingatkan: 'Hati-Hati Ain!'
Latar Belakang Konflik
Awal konflik bermula dari dugaan adanya perjanjian kerja sama antara pihak Nikita dan Reza Gladys mengenai ulasan produk skincare.
Nikita mengklaim bahwa dia diwajibkan untuk memberikan ulasan positif dalam jangka waktu tertentu — dari November 2024 hingga November 2025.
Namun dalam praktiknya, muncul masalah-masalah pelaksanaan yang kemudian memicu perselisihan.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2025 Hingga Rp100 Juta, Bunga Rendah, Syarat Mudah
Sebaliknya, Reza melalui tim hukumnya menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Nikita telah berdampak negatif terhadap operasional usaha dan reputasinya.
Ia berharap agar persoalan ini diselesaikan secara damai dan tidak memperburuk konflik lebih jauh.
Selain itu, konflik ini tak lepas dari proses hukum pidana yang juga menjerat Nikita.
Reza dilaporkan telah melaporkan dugaan pemerasan terhadap Nikita dan asistennya, yang turut mempengaruhi strategi hukum Nikita dalam menangani gugatan perdata.
BACA JUGA:Rumah Tangga Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier Diisukan Retak
Kronologi Gugatan dan Pencabutan
1. Gugatan Awal (Mei 2025)
Pada 16 Mei 2025, Nikita melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama dirinya dan asistennya, menuntut dana serta kompensasi senilai total Rp100 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya serta turut menggugat institusi lain.
2. Pencabutan Gugatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





