Vadel Badjideh Menyesal, Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara

Vadel Badjideh Menyesal, Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara

Vadel Badjideh. - Foto Istimewa--

Menurutnya, kritik adalah hal wajar, namun serangan pribadi yang melukai keluarga sudah melewati batas.

Ia berharap masyarakat lebih bijak menanggapi kasus ini, mengingat ada keluarga yang juga merasakan tekanan psikologis berat.

BACA JUGA:Empat Aktor yang Digugat Cerai Istri di Tahun 2025

Dukungan dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, membenarkan bahwa kliennya menangis saat menyampaikan pledoi. 

Menurutnya, Vadel siap menerima hukuman sesuai fakta hukum, namun menolak dituntut atas hal-hal yang tidak terbukti di persidangan.

Ia meminta majelis hakim menilai kasus ini secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan publik maupun opini media sosial.

BACA JUGA:3 Aktris Korea Pernah Jadi Kurir, Bukan Sekadar Cari Uang, Ini Alasan Mereka

Tuntutan Berat dari Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta KUHP terkait tindak kesusilaan.

BACA JUGA:Intip Kekompakan Hearts2Hearts Nyanyi Lirik Indonesia di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day

Menanti Vonis Hakim

Kini, masa depan Vadel bergantung pada putusan majelis hakim. 

Apakah ia akan menerima hukuman berat sesuai tuntutan jaksa atau mendapatkan keringanan karena penyesalannya, hal itu akan diputuskan dalam sidang vonis mendatang.

Meski jalan yang harus ditempuh tidak mudah, pengakuan penyesalan Vadel menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: