Giri : LHP BPK Jadi Instrumen Perbaikan Sistem Pemerintahan
foto dok--
Medialampung.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahamad Giri Akbar, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia harus menjadi instrumen strategis dalam memperbaiki sistem pemerintahan daerah, bukan sekadar kewajiban administratif.
Penegasan itu disampaikan Giri Akbar saat menghadiri penyerahan LHP Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Kantor BPK setempat, Selasa (10/02/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk itu, dirinya menekankan, rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan formalitas administratif, melainkan harus diarahkan pada pembenahan sistem, peningkatan kinerja, serta pencegahan terulangnya temuan serupa di masa mendatang.
“DPRD menegaskan bahwa rekomendasi BPK harus dijalankan secara sungguh-sungguh. Ini momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Giri Akbar menilai, LHP merupakan cermin evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan perlu dipandang sebagai bahan perbaikan bersama, bukan sekadar laporan tahunan yang bersifat seremonial.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti isu ketahanan pangan sebagai agenda strategis daerah. Menurutnya, sektor pangan memiliki keterkaitan langsung dengan stabilitas sosial, pengendalian inflasi, serta tingkat kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang konsisten dan berpihak kepada petani, lanjutnya, sangat penting untuk memperkuat kemandirian serta keberlanjutan sektor pangan di Provinsi Lampung.
Selain ketahanan pangan, Giri Akbar mengingatkan pentingnya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional. Sebab, BUMD merupakan instrumen kebijakan ekonomi daerah yang menggunakan keuangan publik, sehingga wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
