Komisi I DPRD Lampung Terima Aduan Sengketa Lahan Warga Way Dadi
foto dok--
Aspirasi tersebut akan kembali dikomunikasikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menekankan pentingnya fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
“Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan kami komunikasikan lagi ke Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan warga menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Selain itu, Ade menyampaikan adanya keinginan masyarakat agar dapat berdialog langsung dengan BPN dan Pemprov Lampung.
Selama ini, Komisi I DPRD Lampung berperan sebagai jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah.
“Ada keinginan masyarakat untuk bisa didengarkan langsung oleh BPN dan Pemprov. Secara regulasi tentu permasalahan ini ada aturannya, dan akan kami komunikasikan kembali. Kami siap memediasi lagi. Ini perjuangan yang belum selesai,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung.
“Masukan-masukan strategis sudah disampaikan dan akan diteruskan kepada Gubernur Lampung. Ini berkaitan dengan konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemprov,” ujar Hermawan.
Ia menegaskan bahwa klaim HPL tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan fakta sejarah di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
