Ketua DPRD Lampung: LHP BPK Harus Jadi Instrumen Perbaikan Sistem Pemerintahan
foto dok--
Medialampung.co.id - Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar menegaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif, melainkan harus menjadi instrumen strategis dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Giri Akbar saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Penyerahan LHP Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).
Menurut Giri Akbar, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“DPRD menegaskan bahwa rekomendasi BPK harus dijalankan secara sungguh-sungguh, tidak berhenti pada pemenuhan formalitas, tetapi diarahkan pada perbaikan sistem, peningkatan kinerja, dan pencegahan risiko berulang,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Giri Akbar juga menyoroti isu ketahanan pangan sebagai agenda strategis daerah yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang konsisten dan berpihak kepada petani agar sektor pangan daerah semakin kuat dan berkelanjutan.
Selain itu, Ketua DPRD Lampung mengingatkan pentingnya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
