Menolak Rolling? RS Masih ‘Wara-Wiri’ ke PSDA Lampung Meski Sudah Dimutasi
ILUSTRASI: ASN RS tetap ngantor di PSDA meski telah resmi dimutasi ke Disdikbud Lampung sejak Maret 2025--
BACA JUGA:Tunjang Perekonomian Daerah, Wali Kota Bandar Lampung Komitmen Dukung Sertifikasi Halal
Vincensius Soma Ferrer, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung, menilai fenomena ini sebagai preseden buruk dalam sistem birokrasi daerah.
“Mutasi ASN itu bukan sekadar soal pindah meja kerja. Ia adalah cerminan profesionalisme, integritas, dan garis komando yang wajib dihormati,” ujarnya tegas, Minggu 3 Agustus 2025.
Menurut Soma, jika ASN yang sudah dilantik tetap aktif di instansi lama, maka publik layak mencurigai adanya tarik-menarik kepentingan di tubuh organisasi.
Ini bukan lagi soal menyelesaikan pekerjaan, tapi potensi pembangkangan administratif yang bisa menciptakan dualisme wewenang.
BACA JUGA:Pekan ASI Sedunia: Lampung Fokus Wujudkan Lingkungan Ramah Ibu Menyusui
Dalam dunia yang penuh kepastian administratif, RS seolah menjadi pengecualian. Ia hadir di dua dunia—diseret oleh sisa tanggung jawab masa lalu, namun telah ditakdirkan untuk berkarya di tempat baru.
Jika seorang ASN bebas memilih kantor mana yang ingin ia datangi, maka di mana lagi letak aturan? Jika seorang kepala bidang bisa membiarkan ASN dari instansi lain ikut rapat internal, lantas bagaimana komando organisasi bisa bekerja efektif?
Soma pun memberi peringatan serius kepada Gubernur Lampung. “Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, gubernur wajib memastikan tidak ada ASN yang bekerja di luar koridor penugasannya. Jika dibiarkan, ini menjadi contoh buruk, mengikis kepercayaan publik terhadap birokrasi,” tandasnya.
Ia menambahkan, Jangan sampai dualisme tugas ini menciptakan pelayanan publik yang tumpang tindih, atau bahkan kontraproduktif.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




