Limbah Medis RSUS Dibuang di TPAS Bakung
Medialampung.co.id - Terkait limbah medis yang ditemukan di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Bakung, Telukbetung Barat (TbB), seperti botol bekas infus, plastik obat yang berlabel Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) hingga masker bercampur dengan sampah rumah tangga.
Pihak RS Urip Sumoharjo, Mira Finda Sari sebagai kasubag konseling didampingi Alhidayat sebagai staff Legal dan Bagian Umum dan Keuangan, Lia Amelia menjelaskan bahwasanya untuk pengelolaan limbah padat menghasilkan limbah medis dan non medis. Kemudian untuk pengolahan limbah tersebut bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Kemudian untuk limbah non medis saat ini kita bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung," kata Mira Finda Sari saat memberikan keterangan, Selasa (16/2).
Lanjutnya, untuk pembuangan limbah diangkut dan dibuang setiap hari ke TPA Bakung.
Ia juga menjelaskan terkait perizinan untuk pengolahan limbah sudah jelas diatur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan tidak bisa dibuang langsung ke TPA Bakung, namun harus melalui proses khusus yakni dibakar dengan suhu tertentu rata-rata 1000 derajat Baru dibuang itu pun harus ada izinnya.
Kemudian untuk yang disampaikan di media terkait bungkus plastik obat sudah jelas dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No.56/2015 di pasal 38 itu bukan termasuk limbah B3.
"Jadi itu diperbolehkan dibuang ke limbah domestik yang ada di TPA Bakung," tambahnya.
Ia juga mengatakan untuk botol infus dalam peraturan bukan termasuk limbah B3 juga.
Limbah lainnya seperti jarum suntik saat ini sudah jelas pengolahannya dengan dimasukkan ke dalam kotak safety box dengan standar SNI.
"Kita juga buang dengan bekerja sama pihak ketiga. Kemudian kalau untuk yang tercecer di jalan kami tidak bisa menjawab karena memang TPA Bakung itu muara tempat pembuangan dari semua Rumah Sakit dan disitu tidak ada ada labelnya dari rumah sakit mana asalnya," paparnya.
Selaku staf Legal Alhidayat juga menambahkan untuk pengolahan limbah B3 memang sudah bekerja sama dengan pihak ketiga. Diantaranya berfungsi mengangkut limbah tersebut yaitu Pt.Gema Putra buana.
"Untuk pengolahan sudah bekerja sama. Setelah kita kemas dengan baik baru limbah diambil pihak ketiga. Nanti dari hasilnya laporan dimusnahkan," ungkapnya.
Ia juga mengatakan kendaraan yang membawa limbah-limbah tersebut harus terverifikasi baik dari dinas perhubungan dan dinas lingkungan hidup. Kemudian untuk pengelolaan bekerja sama dengan PT Tenang Jaya Sejahtera.
"Jadi sifatnya pihak RS sebagai penyimpan sementara dan itu pun kita sudah memiliki izin dari walikota terkait penyimpanan bahan berbahaya dan beracun. Setelah limbah diambil ada berita acara pemusnahannya dengan cara online," tutupnya. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
