Pemprov Belum Bayarkan DBH ke Pemkot Bandarlampung
Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi Lampung belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkot Bandarlampung.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdan menjelaskan, Pemprov Lampung belum membayar DBH untuk triwulan IV tahun 2021.
Menurutnya, DBH seharusnya sudah harus dibayarkan ke Pemkot Bandarlampung, karena itu adalah hak Pemkot.
“Ya, pemprov belum membayar DBH kepada kami, padahal sudah waktunya dana bagi hasil itu sudah jelas untuk kebutuhan biaya operasional," jelas dia kepada Medialampung.co.id, Rabu (23/2)
Lanjutnya, penggunaan DBH pemprov bakal dipergunakan Pemkot untuk berbagai kebutuhan, seperti pembayaran listrik, dan juga membayar gaji seperti tenaga honorer hingga linmas.
Sedangkan, untuk rincian nominal DBH yang belum pemprov bayar ke Pemkot, sambung Ramdan, dia tidak bisa menjelaskan dengan alasan tidak bisa memperkirakan.
“Seharusnya DBH ini dealnya sudah di setor ke kita karena itu memang hak kita, saya sudah mencoba menghubungi Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo tapi belum ada jawaban sampai sekarang ini terkait kapan Dana Bagi Hasil ini bisa dibagikan ke Pemkot Bandarlampung," tandasnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
