Idul Fitri
Idul Fitri
IDUL FITRI

Pemkot Bandarlampung Terbitkan Instruksi Walikota Tentang PPKM Level 2

Pemkot Bandarlampung Terbitkan Instruksi Walikota Tentang PPKM Level 2

Medialampung.co.id - Pemkot Bandarlampung mengeluarkan menerbitkan Instruksi Walikota No.18/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan pada masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Pada Instruksi tersebut, terdapat tiga poin yang menjelaskan tentang pelaksanaan atau perayaan tahun baru dan tempat perbelanjaan/Mall.

Walikota Eva Dwiana memberikan himbauan untuk perayaan Tahun Baru 2022 nanti, sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Jangan ada pawai dan arak-arak tahun baru serta pelarangan acara Old And New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata dia kepada awak media, Senin (27/12).

Sementara itu, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan dan Mall diizinkan beroperasi.dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan.

“Untuk bioskop buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ucap Eva Dwiana

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa tempat wisata diperkenankan buka dengan syarat yang sama ,tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, pusat kebugaran sementara ditutup.

Eva Dwiana menambahkan, untuk cafe dan resto buka dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan tidak diperkenankan adanya Live Music, lalu menggunakan syarat ketentuan yang sama.

“Restoran, warung makan atau warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, Hand Sanitizer dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang atau Delivery atau Take Away,” paparnya 

Pada kesempatan yang sama, ia meminta hotel, Reddoorz, OYO, dan sejenisnya diperbolehkan menerima tamu serta menggunakan syarat ketentuan yang sama. Angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Hari Sabtu dan Minggu diperkenankan berdagang di UMKM Gatot Subrato mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB,” tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: