Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Kedapatan Jual Sabu
Medialampung.co.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandarlampung, inisial AH (39), ditangkap Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung. AH ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu bersama rekannya CH (35).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, sering transaksi sabu. Kemudian keduanya ditangkap di sekitar SPBU Way Kandis, Bandarlampung, Selasa (25/1).
"Selanjutnya, kami tindaklanjuti dan mendapati dua orang pria sedang berada di sepeda motor. Tanpa pikir panjang, langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur," kata Kompol Wahyu, Kamis (27/1).
Saat digeledah, ditemukan tiga bundel plastik klip bening dan satu paket kecil sabu seberat 2,84 Gram. Lalu ada juga satu paket sabu seberat 5 Gram, satu sedotan sekop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel kertas papir, dua unit Ponsel, dan satu buah dompet.
"Keduanya dan barang bukti, kami bawa ke Mapolda Lampung, untuk penyidikan lebih lanjut. Jangan bermain narkoba di Lampung, semuanya akan diproses tanpa pandang bulu," ujar Wahyu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009, tentang narkotika. Keduanya terancam 10 tahun penjara.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
