Polresta Bandarlampung Sosialisasikan Penerapan Restorative Justice
Medialampung.co.id - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar kegiatan Sosialisasi hukum tentang Penerapan Restorative Justice terhadap para personil polresta dan polsek jajaran di Aula Patria Tama Polresta Bandarlampung, Kamis (10/3).
Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Kasat Reskrim Polresta Kompol Devi Sujana, SH., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasikum Iptu Joni.
Dalam arahannya Kasat Reskrim menyampaikan kegiatan sosialisasi Perpol No.8/2021 dilaksanakan agar para personil dapat update terbaru tentang keadilan restoratif melalui Perpol tersebut.
“Restorative justice adalah salah satu Program Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam mewujudkan Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan yang mana Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana yang kecil sehingga bisa memberikan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Kompol Devi.
“Keadilan Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu berlaku untuk Peradilan anak namun berjalannya perkembangan hukum telah masuk ke ranah tindak pidana umum, Narkoba dan Laka Lantas,” ucapnya.
Kasat Reskrim berharap agar peserta kegiatan bisa memberikan pemahaman/penjelasan kepada masyarakat terkait Restorative Justice.
“Saya berharap Seluruh Personil Yang Hadir dapat menambah pengetahuan secara langsung tentang perkembangan dalam penanganan kasus sekarang ini dan terutamanya dapat menerapkannya secara langsung sehingga bisa dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat,” ucapnya.
Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perpol No.8/2021 dalam rangka memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.(jim/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
