Bunda Eva Bagikan Insentif Pamong Kelurahan
Medialampung.co.id — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan insentif kepada Kepala Lingkungan (Kaling), Ketua RT, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di empat kecamatan yakni Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Langkapura.
“Alhamdulillah hari ini sudah 4 kecamatan yang sudah diberikan insentif sama kemarin yang tertunda,” ujar Eva di Kantor Kecamatan Langkapura, Jumat (21/1).
Pemkot mencairkan satu bulan insentif 2021 dan satu bulan insentif di 2022.
“Jadi 2 bulan mereka dapat, mudah-mudahan semuanya bisa kita lakukan sesuai dengan harapan. Semua tunggakan bisa diselesaikan dengan baik,” ucap Eva Dwiana
Lanjutnya, ia menambahkan agar mengajak perangkat kelurahan mengimbau masyarakat taat pajak dengan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pembangunan Kota Bandarlampung.
“Kemarin kita maklumi karena Covid-19 dan banyak pertimbangan-pertimbangan. Nah mudah-mudahan ke depan ini lebih banyak lagi,” tutup dia.
Sementara Kepala Bappeda Bandarlampung, Khaidarmansyah menjelaskan, kelurahan memiliki 3 fungsi yaitu fungsi pembangunan, fungsi kemasyarakatan, dan fungsi layanan publik.
Salah satunya adalah mengimbau masyarakat supaya membayarkan PBB.
“Jadi supaya bayar pajak, ya Lurahnya door to door atau Lurah ngomong kepada Kepala Lingkungan atau Ketua RT,” terangnya
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) akan dibagikan kepada warga melalui unit pelaksana teknis (UPT).
“Kemudian wajib pajak membayar PBB-nya langsung ke Bank Lampung. Sekarang kan enggak boleh lagi urus e-KTP harus tanya PBB,” tandasnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
