Bea Cukai Lampung Selamatkan Rp 11,4 Miliar dari Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung Selamatkan Rp 11,4 Miliar dari Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Negara Rp 11,4 Mili--

Ancaman hukuman meliputi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta jajaran internal DJBC. Sinergi lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen kolektif menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Jelaskan Penyebab Lonjakan Harga Cabai Jelang Akhir Tahun

Sejalan dengan Asta Cita ke-7, Bea Cukai menegaskan bahwa kolaborasi dan integrasi dalam penegakan hukum akan terus diperkuat demi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung, Arif, mengatakan jika pemberantasan barang kena cukai ilegal menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh produk yang tidak memiliki standar dan ketentuan.

Selain itu menjadikan keberlangsungan industri yang taat aturan agar iklim usaha akan sehat dan berkeadilan.

"Tindakan ini juga memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dimaksimalkan dan kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan termasuk pajak rokok dan dana bagi hasil cukai, hasil tembakau," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait