Bea Cukai Lampung Selamatkan Rp 11,4 Miliar dari Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung Selamatkan Rp 11,4 Miliar dari Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Negara Rp 11,4 Mili--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sinergi kuat antara Bea Cukai Lampung, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Lampung Selatan. 

Sepanjang November 2025, aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 11,7 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 11,4 miliar.

Selaku Plt Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmat Solik, mengatakan keberhasilan ini merupakan dari bagian sinergi antara instansi dalam menjaga integritas dan penerimaan negara.

Informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025 menjadi awal pengungkapan kasus ini. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tambah Bantuan Tunai untuk Korban Bencana di Sumatra

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar serta Polisi Militer XXI/Radin Inten melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan pengangkut di ruas Bakauheni Terbanggi Besar, Lampung Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 9,7 miliar, dengan estimasi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 6,3 miliar,”ujar,Plt Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmat Solik, Selasa 9 Desember 2025.

Kasus pertama membuka penyelidikan lanjutan. Pada 28 November 2025, tim gabungan kembali berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jalur berbeda, yakni di ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

“Dalam operasi tersebut, petugas menyita 335 koli rokok ilegal atau sekitar 5,2 juta batang dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar,”sambungnya.

BACA JUGA:Menjelang Nataru 2026, Harga Cabai Merah Melonjak hingga Rp 70 Ribu per Kilogram

Dari dua kegiatan penindakan itu, aparat menetapkan dua orang tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 200,”imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait