Polda Lampung Sidak Ritel, Stok Beras Premium dan SPHP Jadi Sorotan

Senin 05-10-2026,15:51 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Anggota rumah tangga diperbolehkan membeli maksimal satu sak dalam setiap transaksi. Sementara anggota warung yang membeli beras untuk dijual kembali dibatasi maksimal tiga sak setiap transaksi.

Kebijakan serupa juga diterapkan Chandra Supermarket ketika terjadi peningkatan permintaan secara signifikan.

Menurut pengelola, lonjakan permintaan salah satunya dipengaruhi pedagang pasar tradisional yang berusaha mendapatkan pasokan beras dari ritel modern ketika harga di pasar tradisional mengalami kenaikan.

“Dari hasil pengecekan, kami mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi stok dan kendala distribusi di lapangan. Informasi tersebut menjadi bahan koordinasi bersama instansi terkait untuk mengantisipasi gangguan pasokan,” ujar Yuni.

BACA JUGA:Bawah Flyover MBK Bandar Lampung Kerap Macet, Dishub Uji Rekayasa Lalu Lintas Baru

Selain beras premium, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Wilayah Lampung turut memeriksa ketersediaan beras SPHP di sejumlah gerai.

Di Chandra Supermarket, beras SPHP kemasan 5 kilogram tersedia dengan harga Rp62.500.

Namun, kondisi berbeda ditemukan di Superindo Tirtayasa. Saat pemeriksaan berlangsung, stok beras SPHP di gerai tersebut sedang kosong.

Sementara itu, Indogrosir Soekarno Hatta melaporkan pasokan beras SPHP masih terbatas dan belum datang secara rutin.

BACA JUGA:NasDem Dorong Penyertaan Modal Bank Lampung Tingkatkan PAD Bandar Lampung

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena beras SPHP menjadi salah satu pilihan masyarakat ketika harga atau ketersediaan beras premium mengalami kendala.

Di sejumlah wilayah, penyerapan beras SPHP juga berlangsung cukup cepat. Karena itu, kelancaran distribusi dan pengiriman menjadi faktor penting untuk memastikan pasokan tetap tersedia di tingkat konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah ritel yang dipantau menjual beras premium kemasan 10 kilogram dengan harga Rp149.000.

Harga tersebut masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menjadi acuan dalam pemantauan.

BACA JUGA:Kompor Portabel Diduga Bocor, Rumah di Rajabasa Bandar Lampung Terbakar

Meski harga jual masih berada pada batas ketentuan, pelaku usaha menyampaikan bahwa harga modal dari pemasok relatif tinggi. Kondisi itu membuat margin keuntungan yang diperoleh pedagang menjadi lebih terbatas.

Kategori :