SPMB SD dan SMP Negeri di Bandar Lampung Dibuka Juni 2026, Ini Jadwal dan Jalurnya

Kamis 07-05-2026,14:11 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan mulai membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP negeri pada Juni 2026 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kota Bandar Lampung, Meidiana Sari, melalui staf Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Nurkayat, menjelaskan bahwa proses penerimaan siswa baru tingkat SMP akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Tahap pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi dan prestasi. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 22 hingga 24 Juni 2026.

Selanjutnya, hasil seleksi akan diumumkan pada 29 Juni 2026 dan peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang pada 29 sampai 30 Juni 2026.

BACA JUGA:Menjelang Idul Adha 1447 H, Dinas Pertanian Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan Hewan Kurban

“Sementara itu, tahap kedua dibuka untuk jalur domisili dan mutasi. Pendaftaran pada jalur ini akan berlangsung pada 1 hingga 3 Juli 2026,”ucapnya, Kamis 7 Mei 2026.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan secara daring pada 6 Juli 2026, kemudian dilanjutkan proses daftar ulang pada 6 hingga 7 Juli 2026.

Untuk jenjang sekolah dasar (SD), pelaksanaan SPMB dimulai lebih awal. Masa pendaftaran dibuka pada 17 hingga 19 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 22 Juni 2026. Setelah itu, peserta yang diterima dapat melakukan daftar ulang mulai 22 sampai 24 Juni 2026.

Nurkayat menjelaskan, terdapat perbedaan jalur penerimaan antara jenjang SMP dan SD. Pada tingkat SMP tersedia empat jalur seleksi, yaitu afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi.

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Lampung

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, maupun peserta didik dengan kondisi khusus lainnya. Sementara jalur prestasi mencakup capaian akademik dan non-akademik.

Adapun jalur domisili didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas maupun anak tenaga pendidik.

“Kuota jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik, maksimal sebesar 30 persen,” jelas Nurkayat.

Berbeda dengan SMP, penerimaan murid baru jenjang SD hanya menggunakan tiga jalur, yakni afirmasi, domisili, dan mutasi tanpa menyediakan jalur prestasi.

BACA JUGA:REI Apresiasi Program Pemkot Bandar Lampung, Dinilai Layak Jadi Contoh Nasional

Kategori :