MEDIALAMPUNG.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui mengusulkan sebanyak 90 narapidana beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Nixwanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Sebanyak 90 warga binaan kami usulkan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri. Seluruhnya telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Nixwanto.
Dijelaskannya, dari total usulan tersebut, sebanyak 89 narapidana akan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara satu orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berpotensi langsung bebas.
“Rinciannya, 89 orang mendapatkan RK I dan satu orang mendapatkan RK II,” jelasnya.
Masih kata dia, penyerahan remisi akan dipusatkan di Rutan Kelas IIB Krui setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri. Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” tandasnya. (*)