Kasus Pelecehan Anak di Sidomulyo Mandek, HMI Minta Pemkab Lampung Selatan Bertindak

Senin 09-03-2026,19:07 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan segera turun tangan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual anak di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo. Kasus memilukan yang menimpa korban di bawah umur berinisial RR ini mandek sejak dilaporkan pada tahun 2025 lalu.

Penanganan kasus kejahatan seksual ini dinilai sangat lamban dan belum memberikan kepastian keadilan bagi korban beserta keluarganya. Parahnya lagi, para pelaku yang diduga sebagai predator anak hingga detik ini masih bebas menghirup udara segar di luaran. Situasi tersebut jelas menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan terus memperparah kondisi psikologis korban.

Sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2014, setiap anak berhak mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi. "Pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sangat vital dalam melindungi anak dari ancaman predator," tegas perwakilan HMI menyoroti landasan hukum tersebut.

Bendahara Umum HMI Lampung Selatan, Medha Octharian, mengungkapkan fakta memprihatinkan setelah menemui pihak keluarga korban. Salah satu terduga pelaku berinisial JH ternyata sempat ditahan oleh aparat penegak hukum selama kurun waktu 120 hari. Sayangnya, penahanan tersebut terpaksa dihentikan dengan dalih kelengkapan alat bukti yang belum memadai.

BACA JUGA:Eva Dwiana Soroti Kinerja BBWS Terkait Penanganan Sungai, Minta Banjir Tak Dibebankan ke Pemda

Kekurangan alat bukti itu mencakup ketiadaan hasil tes DNA serta keterangan resmi dari dokter psikiater. Mirisnya, keluarga korban yang berlatar belakang ekonomi lemah sangat kesulitan membiayai kebutuhan pembuktian medis tersebut. Akibat kendala finansial ini, kelanjutan proses hukum seolah menemui jalan buntu tanpa solusi.

Fakta lain yang jauh lebih mengejutkan adalah jumlah pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindakan pemerkosaan tersebut. Berdasarkan pengakuan jujur dari korban, terdapat sekitar 13 orang pria yang ikut serta dalam perbuatan keji itu. Para terduga pelaku ini masih bebas beraktivitas di lingkungan masyarakat tanpa tersentuh hukum.

Kondisi traumatis ini menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis mendalam dan gangguan mental yang sangat serius. "Jika salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka aparat penegak hukum harus lebih serius mendalami kasus ini," ujar Medha yang juga merupakan seorang mahasiswa hukum.

Medha menekankan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi penghalang bagi seorang warga negara untuk mendapatkan keadilan hakiki. "Negara tidak boleh menganggap enteng kasus pelecehan ini meski dialami oleh keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi," tambahnya dengan nada tegas.

BACA JUGA:Bantu Warga, Polres Lampung Utara Gelar Pasar Murah Serentak Sediakan Sembako Terjangkau

Pihak HMI juga mempertanyakan secara langsung kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah Lampung Selatan. PPA seharusnya hadir memberikan pendampingan hukum, dukungan psikologis mental, serta memfasilitasi kebutuhan pembuktian korban. Langkah proaktif sangat dibutuhkan agar korban dan keluarganya tidak merasa dibiarkan berjuang sendirian.

Pemkab Lampung Selatan dinilai memiliki tanggung jawab moral sekaligus politis untuk menuntaskan kasus pelecehan ini secara transparan. Apalagi, daerah ini telah menyandang status kebanggaan sebagai Kabupaten Layak Anak dan Perempuan. Predikat mentereng tersebut seharusnya berbanding lurus dengan jaminan perlindungan maksimal bagi warganya.

Oleh karena itu, HMI mendesak instansi terkait untuk segera menanggung seluruh biaya pemeriksaan medis dan psikologis yang dibutuhkan korban. Pendampingan yang menyeluruh harus segera direalisasikan demi kelancaran proses hukum pada tahap selanjutnya. Tidak boleh ada lagi alasan administratif yang menghambat tegaknya keadilan bagi rakyat kecil.

"Predikat Kabupaten Layak Anak jangan hanya menjadi simbol administratif semata," kritik Medha saat menyoroti lambannya penanganan dari pemerintah daerah. Ia menuntut agar negara benar-benar hadir melindungi korban dan memastikan seluruh pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:Polda Lampung Siapkan 93 Pos Pengamanan untuk Mudik Lebaran 2026

Kategori :