LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Utara meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Penghargaan tersebut diterima pada Senin, 9 Februari 2026.
Penilaian dilakukan Ombudsman RI terhadap kualitas pelayanan publik di unit pelayanan kepolisian.
Hasilnya menempatkan Polres Lampung Utara dalam kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa penilaian mencakup beberapa unit layanan utama.
Dua di antaranya adalah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam).
“SPKT memperoleh nilai 91,07, sementara Sat Intelkam meraih nilai 89,67,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Dari penilaian tersebut, Polres Lampung Utara mencatat nilai akhir 90,37.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel Polres Lampung Utara.
BACA JUGA:Teleskop OZT–ALTS Itera Jadi Model Global, Delegasi RCMC Arab Saudi Lakukan Evaluasi
Komitmen peningkatan pelayanan dilakukan secara berkelanjutan demi pelayanan yang profesional dan akuntabel.
Ia menegaskan, penghargaan ini menjadi dorongan moral bagi jajaran kepolisian untuk terus menjaga standar pelayanan publik.
Polres Lampung Utara juga berkomitmen mencegah praktik maladministrasi dalam setiap layanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang prima dan bersih,” pungkasnya.