Bobiansah juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan dari luar daerah. Berkas mutasi yang masuk hingga 6 Desember tetap dapat mengikuti pemutihan meskipun proses fiskal dari daerah asal belum selesai.
“Yang penting berkas masuk sebelum tanggal 6. Walaupun prosesnya mungkin baru selesai Februari, tetap akan kami layani. Kalau lewat tanggal 6, tidak bisa ikut pemutihan,” tegasnya.
Ia turut menyampaikan aspirasi warga yang berharap kebijakan keringanan mutasi kendaraan dari luar daerah tetap diberlakukan meski program pemutihan telah selesai.
“Banyak masyarakat berharap tahun depan masih ada kebijakan keringanan, terutama mutasi dari luar daerah yang tahun ini dibebaskan. Meski pemutihan selesai, kalau bisa mutasi tetap nol rupiah,” pungkasnya.