Menurut keterangan polisi, seluruh uang hasil penjualan dan gadai barang-barang tersebut dihabiskan pelaku untuk bermain judi slot.
“Uang hasil penjualan ponsel dan gadai motor seluruhnya dihabiskan pelaku untuk bermain judi slot,” tegas AKBP Erwin.
Polisi telah menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
BP terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
BACA JUGA:Sisa Kuota KUR Rp40 T di 2025, Begini Cara Ajukan KUR BRI