MEDIALAMPUNG.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan dana cepat, layanan pinjaman daring atau pinjol menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih masyarakat. Namun di Indonesia, kehadiran pinjol juga membawa risiko, mulai dari bunga yang tidak transparan hingga potensi pelanggaran hak konsumen.
Karena itu, sangat penting memilih aplikasi pinjaman yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut rangkuman kondisi terkini, rekomendasi aplikasi resmi, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman.
Tren dan Kondisi Pinjol di Indonesia pada 2025 Hingga tahun 2025, terdapat sekitar 96 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK. Regulasi pun semakin ketat, salah satunya mewajibkan calon peminjam untuk lolos pengecekan skor kredit melalui SLIK/BI Checking sebelum pengajuan dapat disetujui.
Perkembangan ini menunjukkan dua hal.
BACA JUGA:Update Simulasi Cicilan KUR BRI 2025 Pinjaman Rp5 Juta Tenor 60 Bulan
1.Layanan pinjol tumbuh semakin cepat.
2.Pengawasan diperketat agar sistem keuangan lebih aman bagi konsumen.
Kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman instan turut meningkat, baik untuk biaya darurat, modal usaha kecil, maupun kebutuhan konsumtif yang mendadak. Karena itu, OJK dan sejumlah media menekankan pentingnya menggunakan aplikasi pinjol resmi untuk menghindari risiko layanan ilegal yang dapat merugikan secara finansial.
Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal 2025
BACA JUGA:MUDAH Cara Cairkan KUR BRI 2025 Mulai Rp10–Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha
Berikut lima aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK dan banyak direkomendasikan pada 2025.
1.Kredit Pintar
Dikenal luas dan memiliki proses pengajuan yang sederhana. Sudah terdaftar di OJK.
2.Indodana
BACA JUGA:Pinjol Legal Tanpa Upload KTP, Solusi Darurat Keuangan yang Cepat dan Aman