Selain masalah poligami, kasus ini juga memunculkan sorotan netizen terkait perilaku selebgram Inara Rusli, yang ikut terseret dalam kontroversi rumah tangga ini.
Pernyataan dan interaksi publik di media sosial membuat nama Inara kembali viral, meski Wardatina menekankan bahwa inti masalah tetap pada keputusan suami dan tanggung jawab rumah tangga.
Sejumlah warganet menyoroti perilaku Insanul Fahmi yang dinilai manipulatif dan tidak menghormati perasaan istrinya.
Banyak komentar menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dan kesepakatan bersama dalam rumah tangga, terutama soal isu poligami yang bersifat sensitif.
BACA JUGA:Butuh Perhatian Pemerintah! Dua Anak di Lampung Utara Alami Gizi Buruk
Ada juga yang menilai ancaman “jajan” sebagai bentuk tekanan psikologis yang bisa merusak hubungan.
Kasus ini memicu diskusi lebih luas tentang batasan poligami dan hak istri dalam sebuah pernikahan.
Meskipun hukum di Indonesia memperbolehkan poligami dengan syarat tertentu, konsensus dan persetujuan istri menjadi aspek yang krusial.
Wardatina sendiri menegaskan bahwa ia tidak menolak poligami secara prinsip, namun menolak praktik poligami tanpa alasan yang jelas dan tanpa persetujuan.
BACA JUGA:IPM Terendah di Sumatera, Gubernur Mirza minta CSR Fokus ke Pendidikan
Kontroversi ini juga menjadi pelajaran penting bagi publik mengenai pentingnya komunikasi, kepercayaan, dan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Sementara media sosial sering menjadi ajang ekspos personal, Wardatina memilih menyuarakan pendapatnya dengan cara yang jelas dan tegas agar pesan moralnya tersampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Insanul Fahmi maupun Inara Rusli terkait tuduhan dan ancaman yang disampaikan.
Publik pun menunggu perkembangan kasus ini, yang bisa mempengaruhi reputasi masing-masing pihak, baik di dunia maya maupun dalam kehidupan pribadi mereka.
BACA JUGA:Dari Lampung untuk Indonesia: Model ESG Berbasis Kearifan Lokal Diluncurkan
Wardatina menutup pernyataannya dengan pesan bagi para istri dan pasangan muda agar menegaskan batasan dalam hubungan pernikahan.