Namun situasi berubah ketika hubungan keduanya membaik beberapa hari kemudian.
Usai berdamai dengan sang istri, MR memutuskan mengembalikan sebagian besar barang curian.
Sekitar satu minggu setelah kejadian, pelaku mengirim kembali 14 unit iPhone melalui layanan ekspedisi JNE, meski satu unit lainnya masih ia simpan.
“Alasan pelaku ini mengembalikan belasan iPhone ini karena sudah baikan lagi dengan istrinya, namun 1 iPhone masih disimpan oleh pelaku,” tambah Kompol Faria.
BACA JUGA:180 Kasus Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp 9,4 Miliar
Polisi mengamankan seluruh barang bukti yang terdiri dari 2 unit iPhone 17 dan 13 unit iPhone 16, dengan total kerugian mencapai Rp 324 juta.
MR kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.