Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Lanjut 27 November 2025

Kamis 20-11-2025,17:15 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Para terdakwa, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan. 

Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024 dan menyerahkan separuhnya kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di lingkungan tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), serta dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung narkotika yang disimpan di bagian atas ruangannya sebelum disalurkan kepada empat tersangka lainnya untuk diedarkan kepada penghuni rutan.

BACA JUGA:Ciri-Ciri Lambung Luka yang Perlu Diwaspadai

Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan awal pada Januari 2025. Ammar sebelumnya dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Juli 2025 dan kemudian ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada 16 Oktober 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus terbaru ini menambah catatan panjang Ammar, yang tercatat telah empat kali terjerat kasus narkoba, masing-masing pada 2017, Maret 2023, Desember 2023, dan 2025.

Sidang putusan sela pada 27 November 2025 nantinya akan menentukan apakah eksepsi Ammar dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, sidang akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. 

Keputusan ini menjadi krusial bagi jalannya proses hukum, karena akan menentukan apakah Ammar Zoni dapat melanjutkan pembelaan atau menghadapi dakwaan sesuai proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pilihan Sepatu Lokal Paling Digemari: Stylish, Nyaman, dan Tahan Lama

Hingga kini, publik dan penggemar masih menantikan kelanjutan persidangan Ammar, mengingat kasus ini cukup menyita perhatian karena melibatkan artis ternama dan jaringan narkoba di dalam rutan. 

Majelis hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai prosedur hukum, sehingga proses peradilan tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Kategori :