MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perseteruan hukum antara artis kontroversial Nikita Mirzani dan pengusaha kecantikan Reza Gladys kembali memanas.
Dalam sidang mediasi lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18 November 2025), kuasa hukum Nikita mengungkapkan bahwa pihak Reza menolak seluruh tuntutan kliennya dan bahkan melontarkan klaim balik berupa kerugian fantastis senilai Rp504 miliar.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa penolakan itu disampaikan secara resmi dalam dokumen jawaban pihak tergugat yang dibacakan dalam forum mediasi.
Menurutnya, jawaban tersebut sekaligus memuat dalil-dalil yang didasarkan pada dua putusan terdahulu, yakni Putusan Nomor 362 dan Putusan Nomor 363, yang disebut Reza Gladys sebagai dasar hukum menolak gugatan Nikita.
BACA JUGA:Ini Daftar 12 Artis di Indonesia yang Mengadopsi Anak
“Pada poin pertama, mereka menyatakan menolak proposal yang diajukan pihak penggugat, yaitu Rp244 miliar. Lalu mereka juga menyampaikan dalil yang merujuk pada putusan 362 dan 363,” ujar Marulitu.
Lebih lanjut, Marulitua mengungkapkan bahwa selain menolak gugatan Nikita, kubu Reza justru mengajukan hitungan kerugian sebesar Rp4 miliar ditambah Rp500 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp504 miliar.
Menurutnya, angka tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga tidak relevan dalam tahap mediasi.
“Kalau bicara kerugian Rp4 miliar sampai Rp500 miliar, itu jelas irasional. Apalagi kalau kita membaca isi putusan 362 dan 363, terlihat jelas posisi dana Rp4 miliar itu sedang dalam penyitaan. Jadi tidak bisa tiba-tiba disimpulkan sebagai kerugian tambahan,” tegasnya.
BACA JUGA:Sama-Sama Duda, Desta dan Andre Taulany Curi Perhatian di Pernikahan Boiyen
Ia mengingatkan bahwa dalam aturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, tahap mediasi bukanlah forum untuk memperdebatkan pokok perkara.
Mediasi hanya digunakan untuk mengidentifikasi masalah dan mencari peluang perdamaian—bukan untuk saling mengajukan hitungan kerugian.
“Kalau mereka merasa punya klaim kerugian, itu tempatnya nanti dalam pokok perkara. Kalau mau menggugat balik pun ada mekanismenya, yaitu rekonvensi. Tidak semestinya dibahas di ruang mediasi,” tambahnya.
Marulitua menyebutkan bahwa tanggal 25 November 2025 akan menjadi agenda penentuan apakah mediasi kedua belah pihak berakhir buntu atau menemukan titik temu. Ia memastikan bahwa Nikita Mirzani akan hadir langsung.
BACA JUGA:Erika Carlina Ultimatum DJ Panda dalam Proses Restorative Justice