4. Menggunakan pita cukai bekas, dan
5. Menggunakan pita cukai palsu.
Terkait pendanaan pengawasan, ia mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Provinsi Lampung tahun 2025 mencapai Rp4 miliar, dengan 10 persen atau sekitar Rp500 juta dialokasikan khusus untuk kegiatan penegakan hukum.
BACA JUGA:Peringati Sumpah Pemuda, Bhayangkara FC Tawarkan Diskon Tiket 20 Persen Saat Jamu Persita
“Sedangkan untuk tahun 2026, DBHCHT Lampung meningkat menjadi Rp5,4 miliar, dengan alokasi penegakan hukum sebesar Rp554 juta,” ujar Wahyudi.
Khusus untuk Kota Bandar Lampung, alokasi DBHCHT tahun ini sebesar Rp120 juta digunakan untuk kegiatan operasi pasar dan operasi gabungan rutin.
“Tim melakukan pembelian langsung di toko-toko untuk memeriksa pita cukai rokok yang dijual. Bila ditemukan pelanggaran, langsung kami tindak,” pungkasnya.