Atas dasar itu, tim pembela Dawam meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
“Kita tunggu tanggapan dari pihak jaksa di sidang berikutnya,” kata Sutarmin menutup keterangannya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.