“Untuk mengusulkan kembali tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sepihak. Semua harus mengikuti aturan dan regulasi yang dibuat pemerintah pusat,” jelas Desti, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Lampung Utara, Rabu (15 Oktober 2025).
Ia juga berharap agar pemerintah daerah bersama DPRD terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak tenaga honorer yang belum diakomodir.
“Kami berharap agar mereka tidak hanya diterima sebagai PPPK paruh waktu, tetapi juga mendapat jaminan keselamatan kerja (K3) dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” tegas Desti.