LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara hingga kini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum terakomodir dalam sistem kepegawaian.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pusat yang mengatur tentang PPPK paruh waktu.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Soal PPPK paruh waktu memang belum terakomodir, baik untuk CPNS tahun anggaran 2024 maupun PPPK gelombang 1 dan 2 tahun 2024,” ujarnya, Senin (20 Oktober 2025).
Siti Sarah menambahkan, hingga Oktober 2025 pihaknya telah melakukan proses rekonsiliasi data terhadap lebih dari 710 PPPK, di luar tenaga yang berasal dari Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:TKD Turun, Pemprov Lampung Efisiensi Anggaran Rapat dan Perjalanan Dinas
Angka tersebut berpotensi bertambah setelah proses rekonsiliasi dari dinas pendidikan selesai dilakukan.
“Untuk PPPK yang sudah kita rekon dari Agustus sampai Oktober 2025, jumlahnya sekitar 710 orang. Jika data dari Dinas Pendidikan masuk, kemungkinan bisa lebih dari itu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, BKPSDM Lampura akan segera menyampaikan informasi resmi kepada seluruh PPPK apabila sudah menerima arahan atau keputusan final dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Utara bersama Ketua Forum Komunikasi Honorer Nasional (FKHN) Lampung Utara menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan status PPPK paruh waktu yang hingga kini belum terakomodir.
BACA JUGA:UKW UPN Veteran Yogyakarta Sukses Digelar di Medan, Jadi Pembuka Rangkaian Nasional PJS
Jumlah tenaga non-ASN atau Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) di daerah tersebut masih cukup banyak, baik dari unsur tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan (nakes), yang belum masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun non-database BKN.
Sebagian besar dari mereka tidak memenuhi syarat administratif, tidak hadir dalam seleksi, atau belum mendaftar pada formasi CPNS dan PPPK tahun 2024.
Padahal, selama ini mereka berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan daerah, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tugas teknis lapangan.
Ketua FKHN Lampung Utara, Desti Candra Yunita, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak mengusulkan kembali tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu tanpa persetujuan dan regulasi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Taklukkan Semen Padang 1-0, Munster: Tiga Poin yang Layak untuk Bhayangkara Lampung FC