“Kalau keputusan diambil dengan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, tanpa konflik kepentingan, dan adil bagi semua pihak, maka keputusan itu sudah sesuai prinsip GCG dan otomatis dilindungi BJR,” tambahnya.
Prof. Nindyo menegaskan, kerugian yang timbul dari aktivitas bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Selama keputusan diambil sesuai prinsip kehati-hatian, GCG, dan TARIF, maka itu merupakan bagian dari risiko bisnis yang sah. BUMN sekalipun adalah perseroan terbatas biasa menurut hukum bisnis. Keuntungan dan kerugian yang terjadi merupakan tanggung jawab korporasi, bukan kerugian negara,” tegasnya.