Terkait pengelolaan oleh pihak ketiga, Sarjak menegaskan hal itu bukan pelanggaran sepanjang sesuai aturan pengelolaan aset daerah.
“Pihak ketiga bisa berupa koperasi, BUMDes, atau BUMD, asal memiliki kualifikasi dan kemampuan mengelola kawasan. Artinya, tidak masalah sepanjang sesuai peraturan dan tujuan utamanya tetap mendukung pariwisata,” pungkasnya.
Camat Lumbok Seminung Ruspel Gultom menyampaikan, selama ini pengelolaan pasar tematik telah berjalan melibatkan masyarakat setempat.
“Semua pengelola, dari bawah sampai pimpinan, merupakan warga lokal. Kami mendukung karena hal ini membuka lapangan kerja dan menumbuhkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Realme 15 Pro Resmi Dirilis, AI Party Phone dengan Kamera 50 MP di Semua Lensa
Kepala Bappeda Lampung Barat Tri Umaryani, yang sebelumnya menjabat Kepala Diskopdag, menegaskan pentingnya mencari pola pengelolaan yang permanen dan terukur.
“Kami tidak ingin pembangunan yang sudah berjalan justru menimbulkan persoalan baru. Prinsipnya, pemanfaatan aset harus optimal dan berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Tri juga mengungkapkan, pemerintah daerah telah mempelajari sistem kerja sama pengelolaan aset dengan pihak swasta ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
“Dari kunjungan itu, kita mendapat gambaran mekanisme lelang pengelolaan aset daerah yang bisa diterapkan di Lampung Barat. Ke depan, metode serupa bisa digunakan agar ada kepastian hukum dan potensi PAD yang jelas,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengguna WhatsApp Terima Saldo DANA Gratis Rp 157.000, Begini Faktanya
Menurutnya, proses perhitungan nilai aset tengah dilakukan oleh BPKAD untuk menjadi dasar dalam rencana kerja sama dengan pihak swasta pada tahun 2025.
“Kita ingin pengelolaan Pasar Tematik Danau Ranau ini tidak hanya berjalan, tapi juga memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat,” tandasnya. (*)