MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penertiban lahan tahap II yang rencananya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di sejumlah wilayah Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dan di daerah Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan menuai perhatian khusus dari sejumlah warga.
Mereka menilai langkah tersebut belum disertai dengan solusi yang adil dan transparan bagi masyarakat yang sudah lama menempati dan tinggal di kawasan tersebut.
Warga membawa agar pemerintah menunda pelaksanaan kegiatan tersebut hingga ada kejelasan status kepemilikan dan hak atas lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Salah satu perwakilan warga, mengatakan bahwa masyarakat tidak menolak program pemerintah, namun meminta agar penertiban dilakukan secara manusiawi dan berdasarkan data yang akurat.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pencurian Mobil Pick Up di Teluk Betung
“Kami tinggal di sini sudah lebih dari 20 tahun. Tanah ini kami garap secara turun-temurun, bukan menempati secara ilegal. Kami hanya ingin ada kejelasan status sebelum dilakukan penertiban,” ujarnya.
Menurut warga, sebagian besar lahan yang kini masuk dalam rencana penertiban telah dihuni sejak lama dan telah dimanfaatkan untuk tempat tinggal maupun usaha kecil.
Mereka khawatir, tanpa ada ganti rugi yang jelas, penertiban akan merugikan masyarakat kecil.
Sejumlah lembaga masyarakat juga ikut menyoroti kebijakan tersebut, menilai bahwa pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka perlu dikedepankan agar tidak terjadi benturan antara aparat dan warga.
BACA JUGA:Koramil 410-01/Panjang Gelar Karya Bakti Sambut HUT TNI ke-80 di Way Dadi
Meski demikian, warga masih bersiaga dan berharap agar pemerintah tidak melakukan langkah sepihak.
Mereka meminta agar setiap kebijakan yang menyangkut lahan dan tempat tinggal masyarakat dilakukan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Harapan kami sederhana, jangan jadikan rakyat korban dari ketidakteraturan administrasi masa lalu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mematangkan langkah penertiban tahap II terhadap lahan milik negara di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Dukung Digitalisasi Pembayaran BRT oleh Tim Itera