Putusan ini sekaligus menegaskan kembali sikap MK dalam perkara sebelumnya (No. 87/PUU-XXIII/2025) yang menolak perubahan syarat pendidikan.
Dengan demikian, aturan saat ini masih berlaku, yaitu calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah cukup berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Keputusan MK ini menegaskan konsistensi lembaga peradilan tersebut dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan demokrasi dan persyaratan partisipasi politik, sekaligus menutup peluang perubahan syarat pendidikan calon pejabat publik lewat jalur uji materi di MK.