Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kredit Fiktif BRI, Kerugian Rp2 Miliar

Rabu 17-09-2025,14:22 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta, dokumen pengajuan kredit, serta surat-surat terkait lelang eksekusi hak tanggungan yang diterbitkan Bank BRI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. 

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam praktik kredit fiktif ini.

Kategori :