Pemkot Bandar Lampung Bentuk UPT Untuk Memaksimalkan PAD Dari Pengelolaan Aset

Selasa 26-08-2025,16:25 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan kontrak kerja sama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga masih berlaku hingga 2027.

Sesuai dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan, Pemkot tengah mengkaji opsi pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kontrak masih berjalan, habisnya dua tahun lagi. Jadi, untuk memaksimalkan pendapatan dan menghindari penyimpangan, salah satu solusinya mungkin membentuk UPT. Nantinya, semua tetap sesuai arahan dan kebijakan Ibu Wali Kota Bandar Lampung,” ujar Erwin, Selasa 26 Agustus 2005.

Pemkot menegaskan, setiap vendor pengelola aset daerah wajib memenuhi kewajiban berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU).

BACA JUGA:Pedagang Pasar Gudel Dukung Rencana Disdag Ambil Alih Pengelolaan

Seluruh pembayaran diawasi secara ketat, dan teguran akan diberikan bila terjadi keterlambatan atau pelanggaran kesepakatan.

“Karena ini menyangkut PAD, setiap pembayaran selalu kita cek. Kalau ada keterlambatan atau tidak sesuai, langsung kita beri teguran. Arahan kita jelas kewajiban harus segera dilunasi,” jelasnya.

Pemkot juga mengingatkan agar persoalan lama tidak kembali terulang. Pada 2010–2011, pernah terjadi tunggakan di Pasar Gudang Lelang saat pergantian manajemen.

“Sekarang sudah berganti kepemimpinan. Kita berharap hal itu tidak terulang kembali. Vendor harus mematuhi MoU yang sudah disepakati bersama pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA:Dugaan Arogansi Oknum Disorot, Pengunjung Terminal Rajabasa Resah

Dari sisi kontribusi, potensi PAD dari Pasar Gudang Lelang diperkirakan mencapai sekitar Rp 9 juta per bulan, khusus dari sektor retribusi pasar. 

Sementara itu, biaya kebersihan disalurkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan retribusi parkir dikelola secara terpisah.

“Kalau sesuai MoU, Pasar Gudang Lelang, potensi PAD dari retribusi pasar mencapai sekitar Rp 9 juta per bulan,” paparnya.

Saat ini, Pemkot Bandar Lampung langsung mengelola sembilan pasar tradisional melalui UPT. Adapun Pasar Gudang Lelang masih ditangani pihak ketiga, sedangkan Pasar Way Halim dikelola oleh PD Pasar.

BACA JUGA:Parkir Liar Sepanjang Sekitar Underpass UNILA Bikin Jalan Makin Sempit dan Macet

Kategori :