Pemerintah Bidik Pajak dari ‘Shadow Economy’ Mulai 2026

Rabu 20-08-2025,16:25 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah berkomitmen memperluas basis pajak tanpa harus menaikkan tarif di tahun 2026. 

Salah satu strategi yang dipilih adalah membidik aktivitas ekonomi yang selama ini sulit terdeteksi atau kerap disebut sebagai shadow economy.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas ekonomi bayangan ini perlu ditertibkan karena berpotensi menggerus penerimaan negara. 

Beberapa sektor yang dinilai paling rawan di antaranya perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, serta sektor perikanan.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Aturan Gratifikasi, ASN Harus Pahami Batasannya

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, shadow economy merupakan aktivitas ekonomi yang berjalan di luar jangkauan otoritas, sehingga kerap luput dari pengenaan pajak. Fenomena ini juga dikenal dengan istilah black economy atau underground economy.

Langkah pengawasan sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak 2025. Pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen seperti pemetaan dan pengukuran aktivitas ekonomi bayangan, program peningkatan kepatuhan khusus, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

Sejalan dengan itu, reformasi sistem administrasi perpajakan juga terus berjalan. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berlaku sejak implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025. 

Sistem baru ini diharapkan mampu memperkuat basis data dan memperkecil ruang bagi aktivitas usaha yang belum tercatat.

BACA JUGA:Cara Tanam Bunga Mawar di Pot agar Subur dan Indah

Selain itu, pemerintah juga gencar melakukan pendataan langsung melalui metode canvassing, serta menunjuk entitas luar negeri untuk memungut PPN atas transaksi digital. Data dari sistem OSS BKPM kini dimanfaatkan lebih maksimal untuk menjaring pelaku UMKM.

Tidak berhenti di situ, pencocokan data antara pelaku usaha di platform digital dengan basis data fiskal juga dilakukan. Tujuannya mempersempit celah penghindaran pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.

Fokus pemerintah pada 2026 akan diarahkan ke sektor-sektor dengan potensi shadow economy paling besar. 

Dengan langkah ini, target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun diharapkan bisa dicapai tanpa perlu ada kenaikan tarif pajak baru. (*)

Kategori :