Bea Cukai Lampung Gagalkan Pengiriman 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Senin 11-08-2025,15:50 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Bea Cukai Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 6 Agustus 2025. 

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 1,1 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,07 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Arif, mengatakan keberhasilan ini berkat informasi intelijen yang diperoleh petugas di lapangan.

“Kami berhasil menindak 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 1,07 miliar,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:Parkir Liar di Jalan ZA Pagar Alam Kian Marak, Kemacetan Tak Terhindarkan

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera. Untuk mengelabui petugas, pengemudi menyembunyikannya di balik tumpukan barang lain.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Di sana, petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 1,64 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung,” tegas Arif.

Ia menambahkan, pihaknya berharap langkah ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak negatif terhadap perekonomian negara, serta melindungi kesehatan masyarakat.

Kategori :