
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan bahwa seluruh proses administratif terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah rampung.
Namun, penyaluran Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum bisa dilakukan karena masih menanti instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan pantauan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung pada Selasa, 22 Juli 2025, dokumen-dokumen pengangkatan telah mencapai tahap finalisasi.
Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tanggal resmi untuk pelaksanaan penyerahan SK kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus.
BACA JUGA:Bamsoet Dorong IMI Jadi Motor Penggerak Industri Otomotif Nasional
Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Zulkifli, belum dapat dimintai keterangan secara langsung karena tidak berada di kantor saat dikunjungi.
Seorang staf yang mewakili menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua dokumen pendukung, namun pelaksanaan teknis penyerahan SK masih harus menunggu sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Untuk data dan proses di tingkat Kota sudah selesai. Kami tinggal menunggu waktu pelaksanaan, sambil melihat perkembangan dari provinsi,” ujar staf tersebut singkat.
Sikap menunggu ini dinilai sebagai langkah kehati-hatian agar pelaksanaan di tingkat kota tetap sejalan dengan prosedur yang ditetapkan provinsi.
BACA JUGA:Parosil Lantik 240 Kepala Sekolah, Komitmen Benahi Dunia Pendidikan di Lampung Barat
Pemkot Bandar Lampung tak ingin mengambil langkah terburu-buru yang berpotensi berbeda dengan kebijakan provinsi, terutama terkait tata cara penyerahan SK PPPK secara resmi.
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah mengumumkan jadwal penyerahan SK PPPK tahap pertama kepada 5.469 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli 2025.
Sementara itu, untuk tahap kedua yang mencakup 1.122 tenaga honorer lainnya, saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data.
Di sisi lain, tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung masih harus bersabar menanti kejelasan penyerahan SK.
BACA JUGA:Bunga Fleksibel! Cicilan KUR BRI 2025 Mulai Rp650 Ribu