
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung yang tergabung dalam Aliansi Tiga LSM Lampung menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC).
Ketiga LSM tersebut, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), menilai pencekalan dua petinggi PT SGC sebagai bentuk nyata komitmen Kejagung dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dua pimpinan PT SGC, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, dicekal berdasarkan Surat Keputusan Kejagung Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Pencekalan dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan suap yang melibatkan mantan jaksa, Zarof Ricar.
Zarof diketahui mengakui menerima dana sebesar Rp70 miliar dari PT SGC untuk pengurusan perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada periode 2016–2018.
BACA JUGA:Mengapa AC Mobil Perlu Dimatikan Saat Menanjak? Ini Penjelasan Teknisnya
BACA JUGA:Berikut Deretan Jam Tangan Lari Terbaik, Berkelas Dengan Harga Terjangkau Tahun Ini
Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyebut pihaknya sejak lama mendorong pengusutan terhadap dugaan praktik kotor di balik kekuatan korporasi besar seperti SGC.
“Pencekalan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung penuh langkah Kejagung untuk membongkar siapa pun yang terlibat,” ujar Indra.
Ia juga meminta agar Kejagung segera menetapkan tersangka jika ditemukan cukup bukti.
“Korupsi yang melibatkan korporasi besar harus ditindak tegas,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejutan Dunlop Spesial 2025: Pemenang Mitsubishi XFORCE Tak Percaya Diri Sendiri!
Ketua LSM KERAMAT, Sudirman, menilai kasus ini sebagai momentum untuk membongkar praktik mafia hukum yang selama ini tersembunyi di balik perkara korporasi.
“Apresiasi untuk Kejagung. Ini bentuk keberanian menghadapi elite yang mempermainkan hukum demi keuntungan bisnis,” ujarnya.
Senada, Ketua PEMATANK, Suadi Romli, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini.
Ia mendesak Kejagung menindak tegas siapa pun yang turut menerima aliran dana haram tersebut.
BACA JUGA:5 Jam Tangan Daniel Wellington Wanita Banyak Dibeli Dengan Harga Rp2 Jutaan
“Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil. Publik berhak tahu siapa saja yang terlibat,” tegas Suadi.
Aliansi Tiga LSM Lampung menyatakan akan terus mengawasi proses hukum agar berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Pemprov Lampung menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua mengikuti keputusan pusat. Soal bisnis dan investasi, daerah hanya menjalankan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:Resmi Meluncur, Mitsubishi Destinator Buatan Indonesia Siap Tembus Pasar Global
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung investasi, namun dengan catatan harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun negara.
“Prinsipnya, kami mendukung iklim usaha yang sehat dan adil,” tandas Gubernur.