
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya, pasca penyidik Polda Lampung secara resmi menetapkan oknum PNS berinisial A yang merupakan warga Langkapura, Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap pelaku. Pihak kepolisian dinilai lamban dalam melakukan penahanan terhadap pelaku yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Arnol, ayah dari korban, yang mengatakan bahwa kasus pencabulan yang menimpa anaknya hingga saat ini masih belum juga menemukan titik terang dan kejelasan.
BACA JUGA:Demo Sengketa Lahan, Pemkot Bandar Lampung Siap Fasilitasi Massa dengan BPN
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka memang sudah dari beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah pelaku akan ditahan, pasalnya setiap penyidiknya ditanya nggak ada kejelasan,” ucapnya pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini dirinya tidak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut karena minimnya informasi dari penyidik.
“Sampai saat ini saya juga nggak tahu perkembangannya sampai mana. Cuma tahu kalau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau untuk pemanggilan ataupun penahanan, tidak ada informasi sama sekali,” tambahnya.
Ia kemudian berharap agar pelaku segera ditahan oleh pihak kepolisian dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
BACA JUGA:Oknum PNS Pringsewu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Sepupu
“Harapan saya, selaku orang tua, semoga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini segera dapat ditahan oleh pihak kepolisian dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya,” lanjut Arnol.
Saat tim MEDIALAMPUNG.CO.ID hendak mengonfirmasi terkait perkembangan kasus pencabulan tersebut, penyidik Polda Lampung yang menangani kasus itu justru bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun.
Sementara itu, menanggapi kasus tersebut, Benny N.A. Puspanegara—pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik—angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa jika memang dalam penanganan kasus ini korban merasa aneh atau lamban dalam prosesnya, ada baiknya keluarga korban segera menghadap Dirkrimum Polda.
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak Viral di Lampung Utara Ditangkap, Beri Keterangan Berubah-ubah Saat Diperiksa